Contact Center VPTI
Extension 2 : Keuangan
Senin - Sabtu : 08:00 - 17:00 WIB
(Setelah 17:00 WIB dapat menghubungi layanan WhatsApp Center No: 081289260790)
Ruang lingkup VPTI meliputi verifikasi administratif dan verifikasi fisik, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI. |
Pelaksanaan VPTI dilakukan di negara muat/pelabuhan muat negara asal/kawasan berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI. |
Ruang lingkup VPTI paling sedikit meliputi : |
a. Pemeriksaan dan pemastian terhadap kesesuaian data dan kesesuaian dokumen administrasi, b. Identifikasi spesifikasi /kriteria barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif, c. Data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan. |