Komoditas

Bawang Putih (X.49)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Nomor pemesanan verifikasi/Verification Order;
  2. Nomor Laporan Surveyor;
  3. Nama dan alamat Importir;
  4. Nama dan alamat Eksportir;
  5. Negara asal;
  6. Pelabuhan muat;
  7. Pelabuhan tujuan;
  8. Nomor Persetujuan Impor Bawang Putih;
  9. Uraian barang mencakup kode Harmonized System (HS);
  10. Jumlah/volume dan satuan barang;
  11. Tempat dan tanggal Verifikasi atau Penelusuran Teknis;
  12. Moda transportasi;
  13. Nomor kontainer;
  14. Nomor segel surveyor;
  15. Keterangan lain yang diperlukan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram