Komoditas

Bahan Berbahaya - B2 (X.21)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir;
  2. Jumlah / volume atau berat, jenis, spesifikasi, kode Harmonized System (HS) 10 digit dan uraiannya;
  3. Keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
  4. Data atau keterangan mengenai negara asal barang;
  5. Tanda pemeriksaan surveyor sebagai hasil pemeriksaan segel pada kemasan angkutan sejenis FCL atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan sejenis lainnya;
  6. Keterangan lainnya yang diperlukan; dan
  7. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram