Komoditas

Garam (X.07)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara asal muat;
  2. Spesifikasi;
  3. Jenis dan Volume garam;
  4. Kode Harmonized System (HS) dan uraian garam;
  5. Waktu pengapalan;
  6. Pelabuhan tujuan; dan
  7. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram