Komoditas

Bahan Perusak Lapisan Ozon - BPO (X.23)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Nama dan alamat importir dan eksportir;
  2. Jenis, volume dan spesifikasi;
  3. Uraian barang dan kode Harmonized System (HS);
  4. Label tambahan yang mencantumkan keterangan “Hanya untuk Karantina dan Pra Pengapalan” atau “For Quarantine and Pre-Shipment Only” dari negara produsen, untuk jenis BPO Metil Bromida;
  5. Negara dan pelabuhan muat;
  6. Waktu pengapalan;
  7. Pelabuhan tujuan; dan
  8. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram