Komoditas

Makanan dan Minuman (X.15)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara asal dan pelabuhan muat;
  2. Uraian barang dan kode Harmonized System (HS);
  3. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
  4. Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
  5. Certificate of Analysis (COA), untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
  6. Waktu pengapalan;
  7. Pelabuhan Tujuan;
  8. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Makanan dan Minuman terdiri dari 231 Kode Pos Tarif yang dikenakan VPTI

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram