Komoditas

Hortikultura (X.24)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara dan pelabuhan asal muat;
  2. Uraian produk & kode Harmonized System (HS);
  3. Jenis & volume;
  4. Waktu pengapalan;
  5. Pelabuhan tujuan;
  6. Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang kemasan;
  7. Sertifikat kesehatan;
  8. Phytosanitary Certificate;
  9. Certificate of Origin;
  10. Sertifikat kemasan food grade/ pernyataan; dan
  11. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram