Contact Center VPTI
Extension 2 : Keuangan
Senin - Sabtu : 08:00 - 17:00 WIB
(Setelah 17:00 WIB dapat menghubungi layanan WhatsApp Center No: 081289260790)
Dokumen yang diterbitkan oleh Surveyor Pelaksana VPTI yang digunakan sebagai :
a. dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di kawasan pabean; dan/atau
b. dokumen persyaratan impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean (post border).
Laporan Surveyor hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengapalan