Komoditas

Perkakas Tangan (Setengah Jadi) (X.40)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara Asal dan Pelabuhan Muat Barang;
  2. Uraian Barang dan kode Harmonized System (HS);
  3. Jenis, Jumlah, dan Spesifikasi Barang;
  4. Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan;
  5. Pelabuhan Tujuan; dan
  6. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram