Our Service

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)

Dasar Hukum

  • Permendag No. 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Latar Belakang

  1. Pengendalian impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) dalam upaya untuk melindungi kesinambungan pembangunan ekonomi di Indonesia, yang secara garis besar memiliki tujuan :

    1. Meminimalisasi faktor kerugian yang dapat dialami industri di dalam negeri, sebagai akibat dari masuknya barang-barang impor yang melimpah (excess of supply) di pasar dalam negeri;

    2. Mempertahankan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan upaya perlindungan konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta menertibkan komponen administrasi kegiatan impor;

    3. Memastikan barang yang dilakukan importasi adalah barang yang sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia;

    4. Mengurangi penyimpangan pernyataan barang (mis-declaration) secara bertahap;

    5. Mencegah adanya ketidaksesuaian atas spesifikasi barang yang diimpor; dan

    6. Menghasilkan data importasi komoditi yang akurat dalam penugasan yang dilakukan.

Ruang Lingkup VPTI

Ruang lingkup VPTI meliputi verifikasi administratif dan verifikasi fisik, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.

Pelaksanaan VPTI dilakukan di negara muat/pelabuhan muat negara asal/kawasan berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.

Ruang lingkup VPTI paling sedikit meliputi :

  1. Pemeriksaan dan pemastian terhadap kesesuaian data dan kesesuaian dokumen administrasi
  2. Identifikasi spesifikasi/kriteria barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif
  3. Data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan

Kegiatan Verifikasi Administrasi dilaksanakan di Kantor Pusat KSO SCISI dan Hub Office Surveyor Pelaksana, sedangkan pelaksanaan Verifikasi Fisik Barang dilakukan oleh Kantor Inspeksi sesuai dengan lokasi tempat barang. Keseluruhan perusahaan surveyor yang bermitra dengan KSO SCISI memiliki reputasi dan jaringan internasional di negara asal barang atau pelabuhan muat barang.

Service Level Agreement (SLA)

Paling lambat 1 (satu) hari setelah dokumen final berupa packing list dan invoice diterima oleh Surveyor secara lengkap dan benar dari Importir

Skema Flowchart

Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-adduserphone-handsetphonemaparrow-rightarrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram