Komoditas

Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) (X.13)

Dasar Hukum

Note : Klik salah satu text untuk mengunduh (download) Permendag terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Identitas (nama dan alamat) importir dan Eksportir Limbah Non B3 dengan benar dan jelas;
  2. Nomor dan tanggal PI Limbah Non B3;
  3. Jenis Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri beserta uraian barang yang diimpor;
  4. Jumlah Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor;
  5. Pemenuhan Persyaratan kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang dapat diimpor;
  6. Keterangan waktu, negara pengekspor, dan pelabuhan muat Limbah Non B3 sebagai bahan baku Industri yang diimpor;
  7. Keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor;
  8. Keterangan dari Eksportir Limbah Non B3 berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut sebagai Limbah B3;
  9. Keterangan dari importir berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud limbah yang diimpor benar merupakan Limbah Non B3; dan bersedia bertanggung jawab dan mengekspor kembali Limbah Non B3 yang telah diimpornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3; dan
  10. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram