Komoditas

Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (X.53)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Kelayakan pakai, yaitu layak dipakai, diperbaiki,
    dan/atau dioperasikan kembali;
  2. Spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai kode Harmonized System (HS) 8 (delapan) digit;
  3. Usia untuk BMTB yang ditetapkan batasan usia
    impornya;
  4. Jumlah dan nilai.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram