Komoditas

Barang Berbasis Sistem Pendingin (BBSP) / Elektronik (X.33)

Dasar Hukum

Note : Klik salah satu text untuk mengunduh (download) Permendag terkait.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Nama dan alamat importir dan eksportir;
  2. Jenis, kode Harmonized System (HS) 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
  3. Jenis dan spesifikasi refrigeran yang digunakan pada barang;
  4. Jumlah, volume atau berat;
  5. Negara asal barang;
  6. Negara dan pelabuhan muat;
  7. Pelabuhan tujuan; dan
  8. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram