Komoditas

Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan Motif Batik (X.34)

Ruang Lingkup

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Nama dan alamat eksportir;
  2. Nama dan alamat importir;
  3. Jenis dan jumlah barang;
  4. Kode Harmonized System (HS) dan uraian barang;
  5. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), untuk TPT Batik dan TPT Motif Batik yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
  6. Nomor Pendaftaran Barang;
  7. Negara dan pelabuhan muat;
  8. Waktu pengapalan;
  9. Pelabuhan Tujuan; dan
  10. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Tata cara pengajuan VPTI

Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram