COMMODITIES

Non Hazardous and Non Toxic Waste as Industrial Raw Material (X.13)

Legal Basis

Note: Click one of text to download (download) Related Minister of Trade Regulations.

Scope Of VPTI

The scope of VPTI includes data or information regarding at least:
  1. Identitas (nama dan alamat) importir dan Eksportir Limbah Non B3 dengan benar dan jelas;
  2. Nomor dan tanggal PI Limbah Non B3;
  3. Jenis Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri beserta uraian barang yang diimpor;
  4. Jumlah Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor;
  5. Pemenuhan Persyaratan kriteria Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang dapat diimpor;
  6. Keterangan waktu, negara pengekspor, dan pelabuhan muat Limbah Non B3 sebagai bahan baku Industri yang diimpor;
  7. Keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang diimpor;
  8. Keterangan dari Eksportir Limbah Non B3 berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan bersedia bertanggung jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut sebagai Limbah B3;
  9. Keterangan dari importir berupa surat pernyataan sebagaimana dimaksud limbah yang diimpor benar merupakan Limbah Non B3; dan bersedia bertanggung jawab dan mengekspor kembali Limbah Non B3 yang telah diimpornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3; dan
  10. Other provisions required by laws and regulations.

Notes

Procedure for submitting a VPTI

Importers as subjects of the relevant Minister of Trade Regulation, can submit Import Technical Verification or Tracing (VPTI) to KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) by means of online.

For further inquiries regarding VPTI, we provide a call-center 1500576 and e-mail at cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram