Contact Center VPTI
Extension 2 : Keuangan
Senin - Sabtu : 08:00 - 17:00 WIB
(Setelah 17:00 WIB dapat menghubungi layanan WhatsApp Center No: 081289260790)
Bea Cukai Akan Kenakan Tarif Impor Lebih Tinggi untuk Ubin Keramik dari LN
Kamis, 6 Mei 2021 | 11:14 WIBOleh :
VIVA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan, mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (Safeguard Measures) atas lonjakan jumlah impor barang ubin keramik.
Ketua KPPI, Mardjoko mengatakan, penyelidikan yang dimulai sejak Rabu, 5 Mei 2021 tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).
"Dari bukti awal permohonan perpanjangan yang diajukan ASAKI, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang ubin keramik dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," kata dia melalui siaran pers Kementerian Perdagangan, Kamis, 6 Mei 2021.
Dari adanya lonjakan impor tersebut, Mardjoko mengatakan bahwa terdapat indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang terlihat dari beberapa indikator. Khususnya kinerja industri dalam negeri periode 2016–2020.
"Antara lain menurunnya volume penjualan domestik, menurunnya kapasitas terpakai, menurunnya keuntungan, berkurangnya jumlah tenaga kerja, menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik, dan meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual,” tuturnya.
Pada 9 April 2021, ASAKI yang menaungi produsen barang ubin keramik diceritakannya mengajukan permohonan perpanjangan kepada KPPI. Untuk melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor barang ubin keramik.
(Sumber : viva.co.id)