Agustus 4, 2025

Ada Kebijakan Baru Impor Tekstil, Kemenperin Pastikan Produk Lokal Tak Tergerus

Kompas.com - 30/07/2025, 11:13 WIB

Suparjo Ramalan , Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri dalam kebijakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT), khususnya pakaian jadi dan aksesori.

Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid ini resmi berlaku 30 Juli 2025.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengatakan, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permenperin 5/2024, dengan ruang lingkup yang telah disesuaikan dengan ketentuan Permendag 17/2025.

Beleid itu dirancang untuk memberikan arah kebijakan impor berbasis neraca pasokan dan kebutuhan, serta mendukung ekosistem industri tekstil dan produk tekstil nasional yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Impor bahan baku tetap didorong untuk mendukung keberlangsungan produksi, namun untuk barang konsumsi, pengendalian tetap diberlakukan agar tidak mengganggu industri lokal dan memberi ruang tumbuh bagi produk dalam negeri,” ujar Rizky melalui keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) pun sudah menggelar sosialisasi Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 kepada pelaku industri tekstil dan produk tekstil.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemangku kepentingan atau stakeholders industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengenai kebijakan terbaru yang akan mulai berlaku pada 30 Juli 2025," paparnya.

Dengan berlakunya Permenperin Nomor 27 Tahun 2025, ia memastikan bahwa proses impor tekstil, khususnya pakaian jadi dan aksesori, tetap terjaga keseimbangannya antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap produk dalam negeri.

Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mencatat, sosialisasi dapat dilaksanakan bukan hanya di Jakarta, tetapi di daerah-daerah lainnya.

Pasalnya, pelaku usaha yang ingin mengimpor TPT, tas, dan alas kaki perlu memahami prosedur dan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2025 ini untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek) sebelum mengajukan persetujuan Impor.

"Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 memberikan kepastian bagi importir komoditi TPT," ucap Taufan.

(Sumber: kompas.com)

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram