Our Service

On Import Verification Program (VPTI)

Legal Basis

  • Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  • PeraturanPemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Barang Pertanian Dan Peternakan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 13/DAGLU/PER/08/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Impor Untuk Barang Tertentu

Latar Belakang

  1. Pengendalian impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) dalam upaya untuk melindungi kesinambungan pembangunan ekonomi di Indonesia, yang secara garis besar memiliki tujuan :

    1. Meminimalisasi faktor kerugian yang dapat dialami industri di dalam negeri, sebagai akibat dari masuknya barang-barang impor yang melimpah (excess of supply) di pasar dalam negeri;

    2. Mempertahankan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan upaya perlindungan konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta menertibkan komponen administrasi kegiatan impor;

    3. Memastikan barang yang dilakukan importasi adalah barang yang sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia;

    4. Mengurangi penyimpangan pernyataan barang (mis-declaration) secara bertahap;

    5. Mencegah adanya ketidaksesuaian atas spesifikasi barang yang diimpor; dan

    6. Menghasilkan data importasi komoditi yang akurat dalam penugasan yang dilakukan.

Scope Of VPTI

The scope of the VPTI includes administrative verification and physical verification, based on the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Trade for each commodity that must comply with the VPTI provisions.

The implementation of VPTI is carried out in the country of loading/port of loading of the country of origin/bonded zone/special economic zone (KEK) in accordance with the provisions stipulated in the Regulation of the Minister of Trade for each commodity that must comply with the VPTI provisions.

The scope of VPTI includes :

  1. Verification of goods and assurance of conformity of data and conformity of administrative documents
  2. Identification of goods specifications/criteria through qualitative and/or quantitative analysis
  3. Data and/or other information required

Administrative Verification activities are carried out at the KSO SCISI Head Office and the Executing Surveyor Hub Office, while the implementation of Physical Verification of Goods is carried out by the Inspection Office in accordance with the location of the goods. All surveyor companies partnering with KSO SCISI have an international reputation and network in the countries of origin of goods or ports of loading.

Service Level Agreement (SLA)

No later than 24 hours after the final documents in form of packing list and invoice are received completely and correctly

Flowchart Scheme

Customer Care

For further inquiries regarding VPTI, we provide a call-center 1500576 and e-mail at cs_kso@scisi.com;

VPTI SUBMISSION
envelopefile-adduserphone-handsetphonemaparrow-rightarrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram