COMMODITIES

Hydrofluorocarbon (HFC) (X.58)

Legal Basis

Note : Klik salah satu text untuk mengunduh (download) Permendag. terkait

Scope Of VPTI

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Uraian barang dan kode Harmonized System (HS);
  2. Jumlah barang;
  3. Satuan barang;
  4. Negara asal;
  5. Pelabuhan tujuan;
  6. Keterangan/spesifikasi barang;
  7. Negara muat/pelabuhan muat;
  8. Nama dan alamat Importir dan Eksportir;
  9. Data atau keterangan lain pada PI bagi yang dipersyaratkan;
  10. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bagi yang diberlakukan SNI-nya secara wajib; dan
  11. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Procedure for submitting a VPTI

Importers as subjects of the relevant Permendag, can apply for Import Verification or Technical Tracing (VPTI) to KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) online. online.

For further inquiries regarding VPTI, we provide a call-center 1500576 and e-mail at cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram