COMMODITIES

Apparel and Its Accessories (X.48)

Scope Of VPTI

Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
  1. Negara asal dan pelabuhan muat;
  2. Uraian barang dan kode Harmonized System (HS);
  3. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
  4. Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
  5. Waktu pengapalan;
  6. Pelabuhan Tujuan; dan
  7. Ketentuan lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan

Pakaian Jadi dan Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya terdiri dari 436 Kode Pos Tarif yang dikenakan VPTI, juga terdapat Permendag. No. 86 Tahun 2015 yang mengatur tentang Motif Batik

Procedure for submitting a VPTI

Importers as subjects of the relevant Permendag, can apply for Import Verification or Technical Tracing (VPTI) to KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) online. online.

For further inquiries regarding VPTI, we provide a call-center 1500576 and e-mail at cs_kso@scisi.com;

envelopefile-addphone-handsetphonemaparrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram