Our Service

Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)

Dasar Hukum

  • Permendag No. 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebikan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Latar Belakang

  1. Pengendalian impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) dalam upaya untuk melindungi kesinambungan pembangunan ekonomi di Indonesia, yang secara garis besar memiliki tujuan :

    1. Meminimalisasi faktor kerugian yang dapat dialami industri di dalam negeri, sebagai akibat dari masuknya barang-barang impor yang melimpahĀ (excess of supply)Ā di pasar dalam negeri;

    2. Mempertahankan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan upaya perlindungan konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta menertibkan komponen administrasi kegiatan impor;

    3. Memastikan barang yang dilakukan importasi adalah barang yang sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia;

    4. Mengurangi penyimpangan pernyataan barangĀ (mis-declaration)Ā secara bertahap;

    5. Mencegah adanya ketidaksesuaian atas spesifikasi barang yang diimpor; dan

    6. Menghasilkan data importasi komoditi yang akurat dalam penugasan yang dilakukan.

Ruang Lingkup VPTI

Ruang lingkup VPTI meliputi verifikasi administratif dan verifikasi fisik, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.

Pelaksanaan VPTI dilakukan di negara muat/pelabuhan muat negara asal/kawasan berikat/ Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk masing-masing komoditas yang harus memenuhi ketentuan VPTI.

Ruang lingkup VPTI paling sedikit meliputi :

  1. Pemeriksaan dan pemastian terhadap kesesuaian data dan kesesuaian dokumen administrasi
  2. Identifikasi spesifikasi/kriteria barang melalui analisa kualitatif dan/atau kuantitatif
  3. Data dan/atau informasi lainnya yang diperlukan

KegiatanĀ Verifikasi AdministrasiĀ dilaksanakan di Kantor Pusat KSO SCISI danĀ Hub OfficeĀ Surveyor Pelaksana, sedangkan pelaksanaanĀ Verifikasi Fisik BarangĀ dilakukan oleh Kantor Inspeksi sesuai dengan lokasi tempat barang. Keseluruhan perusahaan surveyor yang bermitra dengan KSO SCISI memiliki reputasi dan jaringan internasional di negara asal barang atau pelabuhan muat barang.

Service Level Agreement (SLA)

Paling lambat 1 (satu) hari setelah dokumen final berupa packing list dan invoice diterima oleh Surveyor secara lengkap dan benar dari Importir

Skema Flowchart

Bantuan dan Informasi Lebih Lanjut

Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail diĀ cs_kso@scisi.com;

envelopefile-adduserphone-handsetphonemaparrow-rightarrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram