Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta 8 Permendag turunan berdasarkan klaster yang mencabut aturan sebelumnya yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 junto Permendag No. 8 Tahun 2024.
Perubahan kebijakan ini memberikan relaksasi pada beberapa komoditas utama dalam rangka mendukung program nasional. Salah satu contohnya adalah komoditas sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang di mana industri pada sektor ini dianggap sudah cukup stabil dan kecenderungan ekspor meningkat. Namun terdapat juga komoditas strategis tertentu seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pengawasannya justru diperketat melalui Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian yang menjadi dokumen wajib untuk pengajuan Persetujuan Impor. Proses selanjutnya yaitu Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan kepatuhan barang impor sekaligus melindungi produksi dalam negeri.
Aturan Klaster, Pengawasan Impor Lebih Fokus Per Komoditas
Pada deregulasi Permendag baru kini berlaku Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, serta delapan aturan turunan yang lebih spesifik berdasarkan klaster. Delapan aturan tersebut mencakup:
- Permendag Nomor 17 Tahun 2025: Impor tekstil dan produk tekstil (TPT)
- Permendag Nomor 18 Tahun 2025: Impor barang pertanian dan peternakan
- Permendag Nomor 19 Tahun 2025: Impor garam dan komoditi perikanan
- Permendag Nomor 20 Tahun 2025: Impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang
- Permendag Nomor 21 Tahun 2025: Impor barang elektronik dan telematika
- Permendag Nomor 22 Tahun 2025: Impor barang industri tertentu
- Permendag Nomor 23 Tahun 2025: Impor barang konsumsi
- Permendag Nomor 24 Tahun 2025: Impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun
Adanya aturan baru di Permendag ini, membuat importir dapat memahami aturan sesuai komoditas yang mereka impor dengan lebih terstruktur sesuai klasternya.
Relaksasi Aturan Komoditas VPTI
Permendag terbaru ini juga memberikan penyederhanaan aturan dengan adanya relaksasi pada beberapa komoditas VPTI. Tujuannya untuk memperlancar arus barang impor sekaligus menjaga pasokan kebutuhan nasional tetap terpenuhi.
Komoditas tersebut meliputi:
Dengan adanya relaksasi, peran LS tetap dibutuhkan sebagai dokumen pabean atau persyaratan impor untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan regulasi.
Permendag Baru Perketat Pengawasan Impor Komoditas TPT
Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diterbitkan untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas ini, dengan melalui:
- Penelitian / Validasi antara PLB dan LS - Penambahan komponen elemen data yang dilakukan dalam penelitian/validasi antara LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang meliputi jumlah dan satuan barang yang diberlakukan untuk komoditas TPT.
- Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk persyaratan Persetujuan Impor - Penerbitan Persetujuan Impor (PI) untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi kini mengacu pada Pertek dari Kementerian Perindustrian, bukan hanya berdasarkan rencana impor seperti sebelumnya.
Penambahan komponen elemen data dan penggunaan Pertek memperkuat proses verifikasi dan pengawasan impor komoditas TPT, memastikan bahwa barang yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pengawasan impor.
VPTI, Langkah Strategis Awasi Arus Impor
Kebijakan dan Pengatuan Impor yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan menempatkan VPTI sebagai salah satu instrumen kebijakan impor. Melalui proses VPTI, barang impor dipastikan masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perdagangan sehingga dapat memitigasi risiko penolakan barang.
Sebagai surveyor yang ditugaskan untuk melakukan VPTI, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia melalui Kerjasama Operasi Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) berkomitmen untuk menjadi mitra strategis importir dalam proses importasi melalui program VPTI.
Catatan: 9 Permendag baru ini berlaku sebagai pengganti, bukan tambahan dari Permendag No. 36/2023 junto Permendag No. 8/2024.
Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 30 Juni 2025