
18 Oktober 2026 Semakin Dekat: Pilih SHLN atau Sertifikat Halal Indonesia?
KSO SCISI
2 September 2026 at 16:05:21
7
min read
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Dalam proses pemenuhan kewajiban halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan dua skema yang dapat digunakan oleh importir, yaitu Sertifikat Halal Indonesia dan Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN).
Lantas, apa perbedaannya? Dan skema mana yang sebaiknya dipilih?
1. Sertifikat Halal Luar Negeri (SHLN)
SHLN merupakan sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di negara asal produk.
Skema ini dapat menjadi pilihan bagi importir yang menginginkan produknya di audit oleh Lembaga halal yang lokasinya beada di negara asal barang.
Namun, sertifikat halal dari luar negeri tidak dapat langsung digunakan di Indonesia. Importir tetap perlu melakukan registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri (RSHLN) kepada BPJPH agar sertifikat halal luar negeri tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan ketentuan di Indonesia.
LHLN yang menerbitkan SHLN harus merupakan lembaga yang telah diakui oleh BPJPH, daftar Lembaga halal luar negeri dapat dilihat pada website BPJPHhttps://bpjph.halal.go.id/cari/lembaga-halal-luar-negeri?page=6
Umumnya, SHLN memiliki masa berlaku tertentu atau tanggal kedaluwarsa, sehingga importir perlu memastikan sertifikat tetap valid.
Sebelum memilih menggunakan LHLN di negara asal, importir harus memastikan:
LHLN tersebut telah diakui oleh BPJPH;
ruang lingkup pengakuannya sesuai dengan produk yang akan diimpor.
2. Sertifikat Halal Indonesia
Alternatif kedua adalah memperoleh Sertifikat Halal Indonesia melalui proses sertifikasi halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Indonesia.
Dalam skema ini, proses pemeriksaan atau pengujian kehalalan dilakukan melalui LPH Utama yang ditunjuk oleh BPJPH, seperti PT SUCOFINDO (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero).
Salah satu perbedaan penting adalah mengenai masa berlaku. Sertifikat Halal Indonesia pada prinsipnya berlaku selama tidak terdapat perubahan terhadap komposisi bahan dan/atau proses produk halal yang menjadi dasar sertifikasi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, importir tidak harus selalu melakukan sertifikasi ulang hanya karena telah melewati periode tertentu, sepanjang persyaratan keberlakuan sertifikat tetap terpenuhi.
Pilih Skema yang Tepat, Siapkan dari Sekarang
Bagi importir, pemenuhan kewajiban halal bukan hanya persoalan memiliki dokumen sertifikat. Pemilihan skema sertifikasi yang tepat juga penting untuk memastikan proses impor dapat berjalan sesuai ketentuan.
Jika menggunakan SHLN, pastikan terlebih dahulu bahwa LHLN di negara asal telah diakui BPJPH dan memiliki ruang lingkup pengakuan yang sesuai dengan produk Anda.
Sementara itu, apabila memilih Sertifikat Halal Indonesia, importir dapat memproses sertifikasi melalui LPH Utama yang ditunjuk oleh BPJPH, seperti PT SUCOFINDO (Persero) atau PT Surveyor Indonesia (Persero).
18 Oktober 2026 semakin dekat. Bagi importir yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal, perlu segera memastikan kesiapan sertifikat halal.
KSO SCISI siap membantu menghubungkan importir dengan LPH PT SUCOFINDO (Persero) maupun PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk mendapatkan informasi dan proses sertifikasi halal sesuai kebutuhan.
Hubungi KSO SCISI dan mulai persiapkan sertifikasi halal produk Anda dari sekarang.
Kontak:
Rido
Marketing KSO SCISI
📞 +62 858-1130-7902
Other Articles