{"id":2491,"date":"2026-06-04T11:47:28","date_gmt":"2026-06-04T04:47:28","guid":{"rendered":"https:\/\/www.scisi.co.id\/?p=2491"},"modified":"2026-06-04T12:19:17","modified_gmt":"2026-06-04T05:19:17","slug":"hal-penting-tentang-sertifikasi-halal-produk-impor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/blog\/hal-penting-tentang-sertifikasi-halal-produk-impor\/","title":{"rendered":"Hal Penting tentang Sertifikasi Halal Produk Impor"},"content":{"rendered":"<p id=\"ember50\" class=\"ember-view reader-text-block__paragraph\"><strong>Sertifikasi Halal Menjadi Kewajiban bagi Produk Impor<\/strong><\/p>\n<p>Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi produk yang diproduksi di dalam negeri. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia juga wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan jenis produk yang diatur pemerintah.<\/p>\n<p>Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kelompok produk akan berlaku penuh mulai <strong>18 Oktober 2026.<\/strong><\/p>\n<p>Dengan meningkatnya arus perdagangan internasional dan masuknya berbagai produk dari luar negeri, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi aspek kehalalan dan keamanan (thayyib), serta menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n<p><strong>Dasar Hukum Sertifikasi Halal<\/strong><\/p>\n<p>Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam:<br \/>\n\u2022\tUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;<br \/>\n\u2022\tPeraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan<br \/>\n\u2022\tPeraturan pelaksana lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Berdasarkan regulasi tersebut, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai tahapan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.<\/p>\n<p><strong>Peran BPJPH dalam Penerbitan Sertifikat Halal<\/strong><\/p>\n<p>Sertifikat Halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).<\/p>\n<p>Penerbitan sertifikat halal dilakukan berdasarkan penetapan kehalalan produk yang telah melalui proses pemeriksaan dan\/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta penetapan kehalalan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.<\/p>\n<p><strong>Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)<\/strong><\/p>\n<p>Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan\/atau pengujian kehalalan produk.<\/p>\n<p>Untuk produk impor, audit halal dilakukan terhadap fasilitas produksi di negara asal guna memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, fasilitas, sistem jaminan produk halal, hingga rantai pasok memenuhi ketentuan halal yang berlaku.<\/p>\n<p>Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan status kehalalan produk sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.<\/p>\n<p><strong>Produk Impor yang Wajib Bersertifikat Halal<\/strong><\/p>\n<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kelompok produk, antara lain:<\/p>\n<p>1.\tMakanan;<br \/>\n2.\tMinuman;<br \/>\n3.\tProduk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;<br \/>\n4.\tKosmetik;<br \/>\n5.\tProduk kimiawi;<br \/>\n6.\tProduk rekayasa genetik;<br \/>\n7.\tObat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; serta<br \/>\n8.\tBarang gunaan tertentu, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>alat kesehatan risiko kelas A;<\/li>\n<li>sandang dan produk tekstil tertentu;<\/li>\n<li>aksesori;<\/li>\n<li>penutup kepala;<\/li>\n<li>perbekalan kesehatan rumah tangga;<\/li>\n<li>peralatan rumah tangga;<\/li>\n<li>perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;<\/li>\n<li>alat tulis dan perlengkapan kantor tertentu.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Rincian jenis produk yang wajib bersertifikat halal dapat dilihat pada Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.<\/p>\n<p><strong>Tahapan Sertifikasi Halal Produk Impor<\/strong><\/p>\n<p>Secara umum, proses sertifikasi halal dilakukan melalui tahapan berikut:<br \/>\n1.\tPelaku usaha melakukan registrasi akun pada sistem SIHALAL BPJPH.<br \/>\n2.\tMengajukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data perusahaan, produk, bahan baku, dan dokumen pendukung lainnya.<br \/>\n3.\tMelakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.<br \/>\n4.\tLPH melakukan verifikasi dokumen dan audit halal terhadap fasilitas produksi.<br \/>\n5.\tHasil audit dan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penetapan kehalalan produk.<br \/>\n6.\tBPJPH menerbitkan Sertifikat Halal apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.<\/p>\n<p><strong>Masa Berlaku Sertifikat Halal<\/strong><\/p>\n<p>Sesuai ketentuan yang berlaku, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama tidak terdapat perubahan terhadap:<br \/>\n\u2022\tkomposisi bahan;<br \/>\n\u2022\tproses produksi;<br \/>\n\u2022\tfasilitas produksi; dan\/atau<br \/>\n\u2022\taspek lain yang memengaruhi status kehalalan produk.<\/p>\n<p>Pelaku usaha tetap wajib menjaga konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta melaporkan apabila terdapat perubahan yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.<\/p>\n<p><strong>Sanksi bagi Pelaku Usaha<\/strong><\/p>\n<p>Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:<br \/>\n\u2022\tperingatan tertulis;<br \/>\n\u2022\tdenda administratif;<br \/>\n\u2022\tpencabutan Sertifikat Halal; dan\/atau<br \/>\n\u2022\tpenarikan produk dari peredaran.<\/p>\n<p>Besaran denda administratif dapat mencapai paling tinggi Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p><strong>Sertifikasi Halal sebagai Nilai Tambah Bisnis<\/strong><\/p>\n<p>Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian, keamanan, dan kepercayaan kepada konsumen.<\/p>\n<p>Di tengah berkembangnya industri halal global, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, memperkuat reputasi perusahaan, serta membuka peluang ekspor ke berbagai negara yang memiliki persyaratan halal.<\/p>\n<p><strong>Persiapkan Sertifikasi Halal Sejak Sekarang<\/strong><\/p>\n<p>Dengan semakin dekatnya penerapan penuh kewajiban halal pada Oktober 2026, pelaku usaha impor disarankan untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi sejak dini.<\/p>\n<p>Persiapan yang lebih awal akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif, mempercepat proses perizinan, serta memastikan produk tetap dapat masuk dan diperdagangkan di Indonesia tanpa hambatan ketika kewajiban halal berlaku secara penuh.<\/p>\n<p><strong>Diskusikan Kebutuhan Sertifikasi Halal Anda<\/strong><\/p>\n<p>PT SUCOFINDO dan PT Surveyor Indonesia merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan halal pada berbagai lingkup produk impor.<\/p>\n<p>Bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi halal, KSO SCISI siap membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan LPH Utama.<\/p>\n<p><strong>Penulis :<br \/>\nFairuz L Azzahrini<br \/>\nHalal Product Specialist KSO SCISI<br \/>\n0896-3581-3264<\/strong><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sertifikasi Halal Menjadi Kewajiban bagi Produk Impor Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi produk [&hellip;]<\/p>","protected":false},"author":5,"featured_media":2492,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"inline_featured_image":false},"categories":[8],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2491"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/users\/5"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2491"}],"version-history":[{"count":11,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2491\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2504,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2491\/revisions\/2504"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2492"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.scisi.co.id\/zh\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}