Our Service

进口技术验证或追溯 (VPTI)

法律依据

  • Permendag No. 16 Tahun 2021 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan Luar Negeri

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebikan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  • Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Latar Belakang

  1. Pengendalian impor merupakan salah satu kebijakan pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) dalam upaya untuk melindungi kesinambungan pembangunan ekonomi di Indonesia, yang secara garis besar memiliki tujuan :

    1. Meminimalisasi faktor kerugian yang dapat dialami industri di dalam negeri, sebagai akibat dari masuknya barang-barang impor yang melimpah (excess of supply) di pasar dalam negeri;

    2. Mempertahankan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan upaya perlindungan konsumen, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, serta menertibkan komponen administrasi kegiatan impor;

    3. Memastikan barang yang dilakukan importasi adalah barang yang sesuai dengan perizinan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia;

    4. Mengurangi penyimpangan pernyataan barang (mis-declaration) secara bertahap;

    5. Mencegah adanya ketidaksesuaian atas spesifikasi barang yang diimpor; dan

    6. Menghasilkan data importasi komoditi yang akurat dalam penugasan yang dilakukan.

VPTI 的范围

VPTI的范围包括行政验证和实物验证,依据贸易部长条例的规定,每种商品都必须符合VPTI的规定。

VPTI的实施是在原产国的装货国/装货港/保税区/经济特区(KEK)根据贸易部长条例中的规定对每一种必须符合VPTI规定的商品进行。

VPTI的范围至少包括:

  1. 检查并确保数据的一致性和行政文件的一致性
  2. 通过定性和/或定量分析确定产品规格/标准
  3. 所需的其他数据和/或信息

行政验证活动在 SCISI KSO 总部和实施检验中心办公室进行,而货物实物验证的实施则由检验办公室根据货物所在地进行。所有与 KSO SCISI 合作的检验公司在货物原产国或装货港都享有国际声誉和网络。

服务水平协议 (SLA)

检验师应在不迟于进口商完整、正确地提供装箱单和发票形式的最终文件后 1(一)日内完成检验。

流程图方案

帮助和更多信息

有关 VPTI 的更多问题,我们提供呼叫中心 1500576 并发送电子邮件至 cs_kso@scisi.com;

envelopefile-adduserphone-handsetphonemaparrow-rightarrow-right-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram