Hal Penting tentang Sertifikasi Halal Produk Impor

Sertifikasi Halal Menjadi Kewajiban bagi Produk Impor

Banyak pelaku usaha masih beranggapan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi produk yang diproduksi di dalam negeri. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia juga wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan jenis produk yang diatur pemerintah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai kelompok produk akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.

Dengan meningkatnya arus perdagangan internasional dan masuknya berbagai produk dari luar negeri, sertifikasi halal menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi aspek kehalalan dan keamanan (thayyib), serta menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
• Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; dan
• Peraturan pelaksana lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan regulasi tersebut, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai tahapan kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah.

Peran BPJPH dalam Penerbitan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal merupakan pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Penerbitan sertifikat halal dilakukan berdasarkan penetapan kehalalan produk yang telah melalui proses pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta penetapan kehalalan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan sertifikat halal memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin hak konsumen untuk memperoleh produk yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Untuk produk impor, audit halal dilakukan terhadap fasilitas produksi di negara asal guna memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, fasilitas, sistem jaminan produk halal, hingga rantai pasok memenuhi ketentuan halal yang berlaku.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan status kehalalan produk sebelum sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.

Produk Impor yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 mencakup berbagai kelompok produk, antara lain:

1. Makanan;
2. Minuman;
3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
4. Kosmetik;
5. Produk kimiawi;
6. Produk rekayasa genetik;
7. Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; serta
8. Barang gunaan tertentu, antara lain:

Rincian jenis produk yang wajib bersertifikat halal dapat dilihat pada Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

Tahapan Sertifikasi Halal Produk Impor

Secara umum, proses sertifikasi halal dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pelaku usaha melakukan registrasi akun pada sistem SIHALAL BPJPH.
2. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi data perusahaan, produk, bahan baku, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. LPH melakukan verifikasi dokumen dan audit halal terhadap fasilitas produksi.
5. Hasil audit dan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penetapan kehalalan produk.
6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Sesuai ketentuan yang berlaku, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama tidak terdapat perubahan terhadap:
• komposisi bahan;
• proses produksi;
• fasilitas produksi; dan/atau
• aspek lain yang memengaruhi status kehalalan produk.

Pelaku usaha tetap wajib menjaga konsistensi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta melaporkan apabila terdapat perubahan yang dapat memengaruhi status kehalalan produk.

Sanksi bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain:
• peringatan tertulis;
• denda administratif;
• pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
• penarikan produk dari peredaran.

Besaran denda administratif dapat mencapai paling tinggi Rp2 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi Halal sebagai Nilai Tambah Bisnis

Sertifikasi halal tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kepastian, keamanan, dan kepercayaan kepada konsumen.

Di tengah berkembangnya industri halal global, sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, memperkuat reputasi perusahaan, serta membuka peluang ekspor ke berbagai negara yang memiliki persyaratan halal.

Persiapkan Sertifikasi Halal Sejak Sekarang

Dengan semakin dekatnya penerapan penuh kewajiban halal pada Oktober 2026, pelaku usaha impor disarankan untuk mulai mempersiapkan proses sertifikasi sejak dini.

Persiapan yang lebih awal akan membantu perusahaan menghindari kendala administratif, mempercepat proses perizinan, serta memastikan produk tetap dapat masuk dan diperdagangkan di Indonesia tanpa hambatan ketika kewajiban halal berlaku secara penuh.

Diskusikan Kebutuhan Sertifikasi Halal Anda

PT SUCOFINDO dan PT Surveyor Indonesia merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan halal pada berbagai lingkup produk impor.

Bagi pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses sertifikasi halal, KSO SCISI siap membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan LPH Utama.

Penulis :
Fairuz L Azzahrini
Halal Product Specialist KSO SCISI
0896-3581-3264

Proses Verifikasi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya, Jadi Strategi Perkuat Daya Saing Indonesia

Komoditi Besi Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya memainkan peran vital dalam seluruh sektor pembangunan dan infrastruktur, mulai dari jalan dan jembatan maupun kebutuhan sehari-hari seperti peralatan rumah tangga. Data Kementerian Perindustrian mencatat kapasitas produksi besi baja domestik pada 2025 diperkirakan mencapai 17 juta ton, sementara kebutuhan nasional diproyeksikan 21 juta ton,[1]  angka tersebut juga sejalan dengan proyeksi permintaan baja nasional yang tumbuh sekitar 5,5% pada tahun 2025. Meski industri besi dan baja domestik terus berkembang, terdapat beberapa jenis baja, seperti special steel untuk sektor pertahanan, otomotif, dan teknologi tinggi, yang saat ini masih memerlukan impor.

Pengawasan impor menjadi produk besi baja menjadi sangat penting untuk memastikan pasokan yang memenuhi standar kualitas dengan regulasi dan menjaga daya saing industri nasional. Besi dan baja termasuk komoditas yang dibatasi impornya salah satunya melalui Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI).

Peran VPTI dalam Menjaga Impor Komoditas Besi Baja

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan proses VPTI pada sejumlah komoditas, termasuk besi dan baja yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri tertentu.

Berdasarkan prinsip kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, prosedur VPTI pada impor besi dan baja [RK3] bertujuan untuk:

Importir harus memastikan bahwa produk impor memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan, sehingga dapat mempengaruhi waktu pengiriman dan biaya untuk proses verifikasi. Dalam hal ini, KSO SCISI hadir sebagai mitra importir yang membantu memastikan barang yang diimpor telah sesuai dengan ketentuan pada regulasi kebijakan dan pengaturan impor, sehingga dapat mengurangi potensi penolakan barang saat tiba di Indonesia.

KSO SCISI: Solusi Tepat untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya

Sebagai surveyor resmi, KSO SCISI tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga menjadi mitra strategis yang bisa diandalkan untuk memastikan proses impor besi dan baja anda berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

KSO SCISI juga memastikan setiap produk besi dan baja yang diimpor memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui VPTI. Pelaksanaan VPTI terhadap komoditas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya mencakup setidaknya empat aspek utama, yaitu:

Dengan KSO SCISI, Anda dapat memastikan bahwa besi baja yang diimpor sudah terjamin aman, sesuai standar, dan bebas risiko, berkat layanan yang profesional dan terpercaya.

Untuk informasi lebih lanjut dan layanan verifikasi impor, kunjungi: Website: www.scisi.co.id Email: cs_kso@scisi.com Call Center: 1500576

Aturan Baru Permendag, Memperkuat Verifikasi Penelusuran Teknis Impor

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta 8 Permendag turunan berdasarkan klaster yang mencabut aturan sebelumnya yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 junto Permendag No. 8 Tahun 2024.

Perubahan kebijakan ini memberikan relaksasi pada beberapa komoditas utama dalam rangka mendukung program nasional. Salah satu contohnya adalah komoditas sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang di mana industri pada sektor ini dianggap sudah cukup stabil dan kecenderungan ekspor meningkat. Namun terdapat juga komoditas strategis tertentu seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pengawasannya justru diperketat melalui Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian yang menjadi dokumen wajib untuk pengajuan Persetujuan Impor. Proses selanjutnya yaitu Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) yang bertujuan untuk menjaga kualitas dan kepatuhan barang impor sekaligus melindungi produksi dalam negeri.


Aturan Klaster, Pengawasan Impor Lebih Fokus Per Komoditas

Pada deregulasi Permendag baru kini berlaku Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, serta delapan aturan turunan yang lebih spesifik berdasarkan klaster. Delapan aturan tersebut mencakup:

  • Permendag Nomor 17 Tahun 2025: Impor tekstil dan produk tekstil (TPT)
  • Permendag Nomor 18 Tahun 2025: Impor barang pertanian dan peternakan
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2025: Impor garam dan komoditi perikanan
  • Permendag Nomor 20 Tahun 2025: Impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang
  • Permendag Nomor 21 Tahun 2025: Impor barang elektronik dan telematika
  • Permendag Nomor 22 Tahun 2025: Impor barang industri tertentu
  • Permendag Nomor 23 Tahun 2025: Impor barang konsumsi
  • Permendag Nomor 24 Tahun 2025: Impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun

Adanya aturan baru di Permendag ini, membuat importir dapat memahami aturan sesuai komoditas yang mereka impor dengan lebih terstruktur sesuai klasternya.


Relaksasi Aturan Komoditas VPTI

Permendag terbaru ini juga memberikan penyederhanaan aturan dengan adanya relaksasi pada beberapa komoditas VPTI. Tujuannya untuk memperlancar arus barang impor sekaligus menjaga pasokan kebutuhan nasional tetap terpenuhi.

Komoditas tersebut meliputi:

Article content

Dengan adanya relaksasi, peran INATRADE tetap dibutuhkan sebagai dokumen pabean atau persyaratan impor untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai ketentuan regulasi.


Permendag Baru Perketat Pengawasan Impor Komoditas TPT

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) diterbitkan untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas ini, dengan melalui:

  • Penelitian / Validasi antara PLB dan LS - Penambahan komponen elemen data yang dilakukan dalam penelitian/validasi antara LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang meliputi jumlah dan satuan barang yang diberlakukan untuk komoditas TPT.
  • Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk persyaratan Persetujuan Impor - Penerbitan Persetujuan Impor (PI) untuk pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi kini mengacu pada Pertek dari Kementerian Perindustrian, bukan hanya berdasarkan rencana impor seperti sebelumnya.

Penambahan komponen elemen data dan penggunaan Pertek memperkuat proses verifikasi dan pengawasan impor komoditas TPT, memastikan bahwa barang yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini akan meningkatkan transparansi dan akurasi dalam proses pengawasan impor.


VPTI, Langkah Strategis Awasi Arus Impor

Kebijakan dan Pengatuan Impor yang diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan menempatkan VPTI sebagai salah satu instrumen kebijakan impor. Melalui proses VPTI, barang impor dipastikan masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan perundang-undangan di bidang perdagangan sehingga dapat memitigasi risiko penolakan barang.

Sebagai surveyor yang ditugaskan untuk melakukan VPTI, PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia melalui Kerjasama Operasi Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) berkomitmen untuk menjadi mitra strategis importir dalam proses importasi melalui program VPTI.

Catatan: 9 Permendag baru ini berlaku sebagai pengganti, bukan tambahan dari Permendag No. 36/2023 junto Permendag No. 8/2024.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, 30 Juni 2025

MAKE SURE YOUR IMPORT IS SAFE! 5 TIPS TO AVOID RISKS IN THE IMPORT PROCESS

Importing goods from abroad may open a big opportunity to expand your business, but it can also harbor various risks if handled incorrectly. Starting from delayed shipments, goods that do not meet specifications, to customs related issues, it can threaten the flow of your business. For this reason, a capable importer must understand how to import goods safely in accordance with Indonesian government regulations to avoid these potential risks from impacting the business.

To ensure your import activities flow safely, smoothly, and adhering to the rules in place, here are 5 import safety tips you need to know:

1. Understand the specifications of the goods that will be imported

Before purchase, is it vital to understand the technical specifications of goods in detail such as dimension, type of material, HS code, and applicable quality standards. This will streamline the classification process and prevent potential issues during the import of goods into Indonesia.

2. Confirm the legality of the supplier

Avoid transactions with suppliers whose legality and origins are unclear to avoid getting trapped into illegal trade. Establish good communications with suppliers to confirm the validity of their documents and legality. This is not only to protect your business from legal risk but also to show clients and partners proof that your business is cautious and professional.

3. Understand customs import procedures

Before the shipment of goods, first it is important to understand the import procedures implemented by Indonesia’s Customs department. This includes import permits, classification of goods, customs duty calculation, and other document requirements. Notably those that are new to the world of imports must learn the regulations carefully to make sure the import process does not experience any obstacles. Any oversight in the customs process can cause delays or rejections of goods at the port resulting in re-export.

4. Understand the applicable import requirements

Some types of imported goods are required to fulfill import terms commonly known as prohibitions and restrictions (LARTAS) from the relevant technical ministry before entering Indonesia. Inquire whether the goods you are importing fall into the category of goods that must fulfill LARTAS and complete all necessary documents accordingly.

5. Utilize trusted VPTI Surveyor services

For certain commodities, the Indonesian government requires the goods go through Import Technical Verification or Tracing (VPTI) before they can be imported. This aims to ensure that the imported goods meet the Indonesian technical standards and regulations while also expediting the clearance process at the port. Therefore, it is vital to use a trusted VPTI surveyor such as KSO SCISI which has experience and guaranteed service quality.

Why should you choose KSO SCISI?

KSO SCISI is a surveyor agency that is state owned (BUMN) that has been appointed by the Indonesian government since 2002 to provide VPTI to importers. With over 20 years of experience and a vast global inspection network, KSO SCISI is ready to assist your import activities with fast, accurate, and reliable verification services.

Safe Import, Safe VPTI with KSO SCISI.

New MyKSO SCISI New Feature and Better Services

MyKSO SCISI terus berinovasi, salah satunya dengan adanya aplikasi 移动的 versi terbaru untuk kenyamanan sobat SCISI. Nikmati berbagai fitur MyKSO SCISI serta kemudahan mendapat informasi.

1. VR Search

Monitoring status pengajuan Verification Request (VR) dapat dipantau melalui fitur VR Search.

2. VO Tracking

Sobat SCISI bisa memonitor proses penerbitan Verification Order (VO) secara realtime melalui fitur VO Tracking. Apabila VR yang diterima lengkap dan benar, KSO SCISI dalam waktu 1x24 jam akan menerbitkan VO dan mengirimkannya kepada importir.  

3. Payment

Jumlah tagihan yang harus dibayarkan Sobat SCISI dapat dilihat pada fitur payment, Sobat SCISI juga akan mendapatkan konfirmasi jika sudah melakukan pembayaran tersebut.

4. Dashboard

Melalui fitur dashboard, Sobat SCISI disediakan infografis berisi data realtime realisasi impor yang telah dilakukan.

5. Quota

Mengecek berapa sisa quota impor Sobat SCISI jadi makin mudah nih, tinggal cek aja di fitur quota.

6. Feedback

Sobat SCISI yang ingin menyampaikan kritik dan saran bagi KSO SCISI dapat menyampaikan melalui fitur feedback.

7. Contact

Sobat SCISI yang ingin menghubungi petugas KSO SCISI, tinggal klik saja fitur contact, petugas kami akan segera membantu.

Sekarang aplikasi MyKSO SCISI bisa digunakan di android dan juga ios. Jadi, tunggu apalagi, MyKSO SCISI hadir untuk kemudahan dalam pemantauan proses VPTI. 下载的 MyKSO SCISI di Play Store & App Store. MyKSO SCISI untuk VPTI yang mudah, aman, dan nyaman.

 

 

 

 

Serah Terima Keputusan Menteri Perdagangan terkait Penetapan Surveyor Pelaksana VPTI 8 Komoditi Nomeklatur Baru

KSO SCISI menerima penyerahan Keputusan Menteri Perdagangan terkait penetapan sebagai surveyor pelaksana VPTI atas 8 Komoditi Nomeklatur Baru berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Permendag 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri.

KSO SCISI #PastiAman