top of page

Mengenal VKI dan VIU dalam Kegiatan Industri dan Impor Tekstil

KSO SCISI

29 Oktober 2026 pukul 15.03.50

5

menit baca

Dalam kegiatan industri dan impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pemenuhan perizinan tidak hanya mencakup dokumen kepabeanan. Perusahaan juga perlu memastikan kesesuaian data produksi atau legalitas usaha melalui proses verifikasi sebagai bagian dari pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek).


Dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil, yang mengatur Verifikasi Kemampuan Industri (VKI) dan Verifikasi Importir Umum (VIU).


Peraturan ini menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur tekstil, produk tekstil, tas, dan alas kaki. VKI dan VIU memiliki objek, sasaran, serta laporan hasil verifikasi yang berbeda, sehingga perusahaan perlu mengenali prosedur yang sesuai dengan kegiatan usahanya.


Verifikasi Kemampuan Industri (VKI)

VKI adalah pemeriksaan kesesuaian data dengan kapasitas dan kemampuan produksi perusahaan industri. Proses ini ditujukan antara lain kepada pemegang Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang mengimpor TPT untuk kebutuhan produksinya sendiri, serta perusahaan industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli bahan baku atau bahan penolong dengan perusahaan pemilik API-U.


Aspek pemeriksaan VKI meliputi:

  • Legalitas perusahaan dan perizinan berusaha;

  • Tenaga kerja, mesin, peralatan, fasilitas, serta kapasitas dan kegiatan produksi;

  • Kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai komoditas yang diatur.


Hasil proses ini berupa Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri (LHVKI), yang digunakan dalam penyusunan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong. Penyiapan data yang akurat membantu perusahaan mengurangi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi lapangan.


Sebelum mengajukan verifikasi, perusahaan perlu mencocokkan informasi kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, serta mesin dan fasilitas yang digunakan dengan kebutuhan pasokan bahan baku yang dilaporkan. Langkah ini membantu mengantisipasi kekurangan data sejak awal.


Verifikasi Importir Umum (VIU)

VIU merupakan pemeriksaan legalitas dan kesesuaian data perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dalam kegiatan impor sesuai lingkup yang diatur. Dalam konteks TPT, verifikasi ini mencakup importir yang memasok bahan baku atau bahan penolong bagi perusahaan industri maupun nonindustri, serta importir produk tekstil sebagai barang konsumsi.


Penilaian VIU berfokus pada dokumen legalitas, data dan bidang usaha, serta kesesuaian komoditas impor. Hasilnya berupa Laporan Hasil Verifikasi Importir Umum (LHVIU). Kelengkapan dan konsistensi dokumen sejak awal membantu mengidentifikasi kekurangan persyaratan sebelum pemeriksaan lebih lanjut.


Selain administrasi, proses VIU juga memperhatikan kondisi operasional importir melalui pemeriksaan fisik kantor, gudang, stok barang, serta kecocokan HS Code. Persiapan VIU juga membantu mencocokkan bidang usaha dengan komoditas impor dan mengidentifikasi potensi kekurangan dokumen sebelum verifikasi lapangan.


Perbedaan Utama VKI dan VIU

  • Fokus dan sasaran. VKI menilai kemampuan produksi perusahaan industri sesuai kriteria regulasi, sedangkan VIU memeriksa legalitas dan kemampuan impor perusahaan pemilik API-U.

  • Aspek pemeriksaan. VKI menitikberatkan pada data tenaga kerja, mesin, dan kapasitas produksi; VIU pada legalitas usaha, data perusahaan, dan kesesuaian komoditas.

  • Dokumen hasil. VKI menghasilkan LHVKI, sedangkan VIU menghasilkan LHVIU.


Tahapan Pengajuan VKI dan VIU melalui SIINas

Pengajuan kedua verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), platform resmi Kementerian Perindustrian untuk pengelolaan data, informasi, dan pelaporan industri. Data yang diunggah menjadi dasar pemeriksaan administratif sebelum tahapan verifikasi berikutnya. Oleh karena itu, kesesuaian antara perizinan, dokumen pendukung, dan kondisi lapangan perlu diperhatikan sejak pengajuan.


Proses VKI

  1. Registrasi secara daring melalui SIINas, konfirmasi registrasi, dan unggah dokumen persyaratan.

  2. Pembayaran layanan verifikasi dan pembuatan kontrak kerja sama dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi (LPV) yang ditunjuk, seperti PT Surveyor Indonesia.

  3. Pemeriksaan dokumen dan pelaksanaan verifikasi lapangan.

  4. Penerbitan LHVKI paling lambat 5 hari kerja setelah data lengkap.


Proses VIU

  1. Pengajuan permohonan melalui SIINas.

  2. Pemeriksaan dokumen, antara lain NIB, API-U, KBLI, data kantor, Tanda Daftar Gudang (TDG), dan kontrak kerja sama.

  3. Verifikasi lapangan mencakup kantor, gudang, stok barang, dan kesesuaian HS Code.

  4. Analisis data dan penerbitan LHVIU paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.


Masa berlaku laporan: LHVKI berlaku 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, sedangkan LHVIU berlaku 1 (satu) tahun.

Dukungan Layanan Verifikasi KSO SCISI

PT Surveyor Indonesia (Persero) dan PT SUCOFINDO (Persero) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana VKI untuk komoditas TPT, guna mendukung penyusunan kebutuhan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong industri.


Melalui dukungan kedua perusahaan tersebut, KSO SCISI hadir sebagai mitra layanan VKI dan VIU sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku. Pemilihan jenis verifikasi perlu menyesuaikan status perizinan, kegiatan usaha, dan tujuan impor perusahaan. Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai persyaratan, dokumen, serta tahapan verifikasi agar proses importasi lebih terencana dan tetap memperhatikan kepatuhan regulasi.

Artikel Lainnya

bottom of page