Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan

Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan (X.20)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan ketujuh atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 121 Tahun 2018 tentang Perubahan keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara asal dan pelabuhan muat;
- Uraian barang dan pos tarif / HS;
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk Produk tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
- Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
- Certificate of Analysis (COA), untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan;
- Waktu pengapalan; dan
- Pelabuhan Tujuan.
Pengajuan VPTI
Importir sebagai subjek dari Permendag terkait, dapat mengajukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) kepada KSO Sucofindo - Surveyor Indonesia (KSO SCISI) dengan cara online.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar VPTI, kami menyediakan call-center 1500576 dan e-mail di cs_kso@scisi.com;
No. | Nama File | Unduh |
---|---|---|
1 | a. Peraturan Menteri Perdagangan RI NO : 28 Tahun 2020 | |
2 | b. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 24 Tahun 2019 | |
3 | c. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 121 Tahun 2018 | |
4 | d. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 Tahun 2018 | |
5 | d. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 42 Tahun 2018 | |
6 | f. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 94 Tahun 2017 | |
7 | g. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 81 Tahun 2017 | |
8 | h. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 94/M-DAG/PER/10/2015 | |
9 | i. Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 87/M-DAG/PER/10/2015 | |