Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)

Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) (X.02)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Nama dan alamat importir;
- Jenis dan jumlah barang;
- Uraian barang dan Pos Tariff / HS;
- Spesifikasi barang;
- Negara dan pelabuhan muat;
- Waktu pengapalan; dan
- Pelabuhan tujuan.