Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) , dan Komputer Tablet

Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet (X.25)
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan ke-3 atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
2. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/8/2014 tentang Perubahan ke-2 atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
3. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet;
4. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara dan pelabuhan muat;
- Waktu pengapalan;
- Pelabuhan tujuan;
- Pos Tarif/HS dan uraian barang; dan
- Jenis dan volume sesuai dengan surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri.