Hortikultura

Hortikultura (X.24)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara dan pelabuhan asal muat;
- Uraian produk & Pos Tarif / HS;
- Jenis & volume;
- Waktu pengapalan;
- Pelabuhan tujuan;
- Pencantuman logo tara pangan dan kode daur ulang kemasan;
- Sertifikat kesehatan;
- Phytosanitary Certificate;
- Certificate of Origin;
- Sertifikat kemasan food grade/ pernyataan.