Alas Kaki (Upper Tekstil)

Alas Kaki (Upper Tekstil) (X.43)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, Serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara asal dan pelabuhan muat;
- Informasi jenis barang;
- Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, untuk produk Alas Kaki yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
- Nomor Pendaftaran barang;
- Waktu pengapalan; dan
- Pelabuhan Tujuan.