Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol

Sakarin dan Siklamat dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (X.39)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor sakarin dan siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup VPTI meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai :
- Negara Asal dan Pelabuhan Muat Barang;
- Uraian Barang dan Pos Tarif / Harmonized System (HS);
- Jenis, Jumlah, dan Spesifikasi Barang;
- Standar Nasional Indonesia Wajib (SNI Wajib), bagi yang dipersyaratkan; dan
- Pelabuhan Tujuan.