
Ilham wibowo • 09 Juli 2020 09:13
Jakarta:
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan regulasi baru
untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga
impor setelah melalui kawasan pabean (post border). Efektivitas aturan tersebut berlaku mulai 25 Agustus 2020.
Direktur
Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono
memaparkan bahwa regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 51/ 2020 menggantikan Permendag Nomor
28/2018. Perubahan ini terus disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
"Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border,
perlu dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan
efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah
melalui kawasan pabean," kata Veri, melalui keterangan tertulisnya,
Kamis, 9 Juli 2020.
Veri menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dari Permendag sebelumnya yakni pencabutan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration/SD).
Persyaratan SD diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor,
yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen Persetujuan
Impor (PI) dan/atau Laporan Surveyor (LS).
"Dokumen
ini sesuai dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) yang
telah diberlakukan tata niaga impor di masing-masing komoditas dan
diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan," paparnya.
Pada
Permendag baru ini, lanjut Veri, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi
administratif apabila dalam melakukan proses importasi tidak atau salah
mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. Sanksi juga berlaku bagi
yang tidak mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang
tidak sesuai dengan jumlah atau satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI
dan/atau LS.
"Mekanisme post border bertujuan
mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor serta menciptakan
kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha. Namun, sebagai
konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan
barang impor setelah melalui kawasan pabean," tuturnya.
Direktur
Tertib Niaga Sihard Hadjopan Pohan menambahkan Kementerian Perdagangan
bersama kementerian dan lembaga teknis terkait akan melakukan pengawasan
terhadap potensi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pelaku usaha diminta segera memahami agar implemetasi regulasi baru
ini berjalan lancar.
"Sebelum
Permendag ini berlaku, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami
ketentuan-ketentuan dalam pemeriksaan dan pengawasan post border ini,"
pungkasnya.
(ABD)