|
 |
|
|
 |
Apa persyaratan yang diperlukan/harus dilengkapi pada saat mengajukan aplikasi impor ? |
- Ijin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)
- Sesuai dengan persyaratan setiap komoditi
Persyaratan tersebut hanya diberikan satu kali kepada KSO pada waktu pertama kali mengajukan persyaratan.
 |
Apakah ada form yang harus diisi untuk pengajuan aplikasi ? |
Ya, form Inspection Request (I/R) harus dibuat dan diisi diatas kop surat perusahaan. I/R akan diterima oleh KSO apabila lengkap dan benar. Apabila KSO menerima IR tersebut s/d pk 12:00 akan di proses pada hari yang sama sementara bila diatas Pk 12:00 akan diproses pada sore hari atau keesokan harinya. Tapi hal ini tidak menutup kemungkinan apabila ada special/rush shipment yang akan dilakukan oleh Importir ybs tentunya kami tetap akan bantu. Berdasarkan IR tersebut kemudian KSO akan menerbitkan Inspection Order (IO).
 |
Proses apa yang dilakukan KSO setelah penerbitan IO ? |
IO akan dikirim ke kantor pelaksana di luar negeri. Kantor Pelaksana luar negeri segera akan mengirim Request For Information (RFI) kepada eksportir/penjual barang untuk memberikan data dan informasi barang untuk jadwal verifikasi teknis.
 |
Apa yang dilakukan oleh surveyor setelah verifikasi teknis ?
|
KSO akan mengeluarkan laporan hasil verifkasi yang akan menjadi acuan dalam penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang harus dilengkapi dengan dokumen akhir misalnya: Final/commericial Invoice, Packing List, Shipping details (BL/AWB). Karena tanpa lengkapnya dokumen akhir maka Laporan Surveyor tidak dapat diterbitkan.
 |
Apakah pelaksanaan verifikasi barang impor dapat dilakukan sebelum pengapalan, atau saat barang tiba di pelabuhan bongkar ?
|
Terhadap barang-barang impor yang dikenakan ketentuan harus di verifikasi di negara asal/muat barang terlebih dahulu sebelum pengapalan tentunya harus mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia tersebut.
Sementara terhadap barang-barang yang seharusnya diverifikasi tetapi tidak dilakukan di negara asal/muat barang dan sudah tiba di pelabuhan tujuan/bongkar, maka barang-barang tersebut harus segera di re-export ke negara asal barang/ke negara terdekat untuk diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk.
 |
Berapa lamakah proses mulai dari pengajuan I/O sampai dengan penerbitan LS? |
Pada dasarnya proses tersebut dapat diselesaikan dalam tempo 5 s/d 7 hari kerja apabila seluruh dokumen dan persyaratan verifikasi sudah disampaikan dengan lengkap dan benar.
 |
Bagaimana bisa terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan verifikasi dan penerbitan laporan Surveyor, sehingga peti kemas barang Impor tertahan karena belum dilengkapi laporan surveyor (LS)? |
Pada pelaksanaan verifikasi, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian baik importer dan eksporter adalah barang yang akan diinspeksi harus sesuai dengan perijinan yang diperoleh baik jenis dan jumlah. Kemudian Informasi mengenai jadwal dan tempat inspeksi yang harus disampaikan oleh eksporter dalam RFI telah dilengkapi dan disampaikan kembali ke kantor LN. Serta yang terpenting bahwa pihak exporter harus memberikan dokumen pendukung kepada surveyor LN seperti Final Invoice, Packing List dan BL/AWB dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan kelengkapan Final Dokumen dikarenakan dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penerbitan Laporan surveyor disamping data hasil inspeksi.
Apabila pemeriksaan teknis/fisik diluar negeri telah dilaksanakan dan dokumen final serta persyaratan yang disampaikan telah sesuai dan lengkap maka tentunya pihak surveyor akan dapat segera menerbitkan Laporan Surveyor.
Oleh karenanya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hambatan pada saat pengeluaran barang dari wilayah kepabeanan, maka pengapalan terhadap barang tersebut disarankan tidak dilakukan sebelum penyerahan dokumen oleh pihak exporter kepada surveyor di LN.
|
|
|