|
 |
|
1. Latar Belakang
- Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri ban nasional, perlu dilakukan pengaturan impor ban melalui verifikasi atau penelusuran teknis.
2. Dokumen yang diperlukan a) Pengajuan Verifikasi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Angka pengenal Impor (API)
b) Penerbitan LS
- Final Invoice
- Packing List
- Bill of Lading /Air Way Bill
3. Ruang Lingkup VPTI Ban Melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban di negara asal barang dan menerbitkan hasil pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor ban dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang berisi :
- Identitas importir dan eksportir;
- Jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, pos tarif atau nomor HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
- Keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan;
- Data atau keterangan mengenai negara asal barang;
- Tanda pemeriksaan surveyor sebagai hasil pemeriksaan verifikasi dalam bentuk segel pada kemasan angkutan sejenis FCL atau tanda pemeriksaan surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan sejenis lainnya
- Keterangan lain yang diperlukan
 |
No |
Judul |
Download |
 |
| |
1. |
Verification Request (VR) Form Ban |
 |
|
| |
2. |
Ketentuan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) Ban |
 |
|
| |
3. |
Tata Cara Pengisian Form VR Ban |
 |
|
| |
4. |
Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 40/M-DAG/PER/12/2011 |
 |
|
| |
5. |
Keputusan Menteri Perdagangan RI No: 42/M-DAG/KEP/1/2012 |
 |
|
|
|
|